MELAWI, RUAI. TV – Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Rico)–anggota Densus 88 Polri asal Kabupaten Melawi, Kalbar–yang tewas akibat luka tembak, akan menempuh penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum adat Dayak dan hukum negara (hukum positif).
Harapan itu mereka sampaikan kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi, Kluisen, dalam musyawarah di rumah duka. Kluisen, yang juga Wakil Bupati Melawi, menyatakan, bakal memberi perhatian khusus atas kasus tersebut.
Rico, berusia 21 tahun, meninggal dunia akibat luka tembak yang menembus lehernya. Letusan senjata api itu muncul dari seorang seniornya di Densus 88. Kejadiannya di Flat Rusun Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/07/2023) pukul 02.50 WIB.
Baca juga: Beredar Kronologi Tertembaknya Bripda Rico, Anggota Densus 88 Asal Melawi
Ayah Rico, Y. Pandi, merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Melawi, yang bekerja sebagai Sekretaris Inspektorat Daerah. Setelah insiden itu, Mabes Polri memanggil Pandi untuk hadir di RS Polri di Kramat Jati, Jakarta untuk menyampaikan apa yang telah terjadi.
Mabes Polri pula yang memfasilitasi pemulangan jenazah Rico ke Nanga Pinoh, Melawi. Keluarga duka telah memakamkan Rico pada Rabu (26/07/2023) siang.
Setelah itu, DAD dan keluarga duka bermusyawarah untuk menyepakati cara yang mereka tempuh untuk menguak kasus ini. Kluisen mengatakan, DAD Melawi akan mengawal proses kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: Hotman Siap Bantu Keluarga Bripda Rico
“Dalam pertemuan antara kami dengan orangtua Rico, mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum adat dan hukum positif,” kata Kluisen kepada redaksi ruai.tv, Kamis (27/07/2023).
Kluisen menegaskan, komunitas Dayak memiliki hukum adat untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sudah berlangsung turun-temurun. Hukum adat juga sangat dihormati dalam komunitas ini, karena merupakan warisan leluhur dalam mencari pemecahan atas suatu masalah sesuai kearifan tradisi.
“Saya selaku Ketua DAD Melawi mendukung sepenuhnya keinginan pihak keluarga korban dalam mengusut tuntas kasus kematian yang tidak wajar ini,” ujar Kluisen.
Baca juga: Rico Sempat Chat Pacarnya Sebelum Tertembak Senior
Untuk proses hukum pula, keluarga korban telah memberi kuasa kepada pengacara lokal, Sucipto Ombo, untuk mendampingi proses hukum atas kasus ini. Selain mengadu ke DAD, kata Ombo, pihak keluarga juga bersama-sama dengan Himpunan Dayak Talino (Hidano), di mana ayah Rico, Pandi, merupakan anggotanya.
“Ada tiga hal tuntutan kami. Pertama, penyelesaian dengan hukum adat. Kedua, secara hukum positif. Dan ketiga, penyelesaian sesuai kode etik anggota Polri,” kata Ombo. (RED)
Nantikan update kasus Anggota Densus 88 Asal Melawi Meninggal Ditembak Senior di link ini.
Leave a Reply