MELAWI, RUAI.TV – Sat Reskrim Polres Melawi menangkap dua pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI). Kedua pekerja ini berada di lokasi PETI di Dusun Ponal, Desa Tanjung Garak, Kecamatan Nanga Pinoh.
Personil Sat Reskrim Polres Melawi melakukan penertiban di area itu, Selasa (15/02/2022). Bersama Bhabinkamtibmas dan aparatur desa, mereka terlebih dahulu menyelanggarakan sosialisasi bahaya dampak PETI.
Baca juga: 2 TKA di Ketapang Terdakwa Kasus Perusahaan Tambang Emas
Sosialiasi itu menyasar desa-desa di sekitar lokasi penambangan. Ketika mendatangi lokasi di Dusun Ponal, dua pekerja PETI tampak beraktivitas seperti biasa. Mereka melakukan pendulangan emas di tempat itu.
Keduanya pun tidak melakukan perlawanan, ketika polisi menangkap mereka. Pekerja berinisial IK (24), laki-laki, beralamat di Desa Belimbing Hulu. Rekannya, FAM (23), laki-laki, berasal dari Kabupaten Sintang.
Baca juga: Penjual dan Bandar Togel Tertangkap di Depan Pelabuhan Pontianak
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Jumat (18/2/2022), mengatakan, saat proses mengamankan barang bukti berupa alat-alat mesin sedot, dua pekerja ini tidak melakukan perlawanan.
“Selama proses di lapangan, perwakilan Pemerintah Desa Tanjung Arak menyaksikan secara langsung,” kata AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply