Arsip

Pecat Karyawan Sepihak, Warga Demo Perusahaan Sawit

Upacara adat dalam demonstrasi warga Desa Manggang, Kecamatan Mandor, Selasa (23/2/2021), memprotes pemecatan sepihak PT. SMS terhadap seorang karyawan. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Warga melakukan aksi demonstrasi ke perusahaan kelapa sawit PT Satria Manggang Sukses (PT. SMS) kebun Manggang Estate di Desa Manggang, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Selasa (23/2/2021).

Aksi masyarakat ini buntut dari pemecatan satu di antara karyawan perusahaan bernama Hugo. Tetapi pemecatan itu dinilai tidak sesuai prosedur dan dilakukan sepihak oleh perusahaan.

Menurut warga, pemecatan Hugo bermula karena yang bersangkutan sakit sehingga tidak masuk kerja. Namun perusahaan menuding karyawan melarikan sepeda motor dinas dan membuat laporan polisi ke Polsek Mandor. Akibanya karyawan itu dikenakan pasal pengelapan.

Advertisement

“Keluarga kami yang namanya Hugo sudah bekerja sudah cukup lama disini. Gara-gara sakit beberapa hari. Setelah pemecatan yang lebih ironisnya, lebih sakitnya kami ini dikenai sanksi lagi, dia dianggap melarikan barang perusahaan,” jelas Sabinus Akui, keluarga Hugo.

Setelah dua hari di tahan di Mapolsek Mandor, Hugo selanjutnya dipindahkan ke tanahan Polres Landak. Karena diperlakukan tidak adil, keluarga karyawan itu pun menemui pihak perusahaan dan perusahaan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan.

Setelah memasuki waktu yang telah disepakati, ternyata pihak perusahaan ingkar janji. Hal itulah yang membuat warga marah lalu melakukan demo di perusahaan disertai dengan ritual adat pamabangk sesuai keyakinan masyarakat dayak setempat.

“Kita hari itu sepakat, kasus penyelesaian saudara Hugo yang murni dikriminalisasi oleh pihak PT. SMS ini. Ternyata pihak perusahaan ini yang kemarin sudah ditandatangi untuk membebaskan Hugo, ternyata mereka tidak ada memberikan tembusan sampai saat ini. Sehingga terjadi hari ini kita terpaksa menyegel beberapa kantor di wilayah estate ini,” kata koordinastor aksi, Joni Rindang.

Pimpinan perusahaan yang telah berjanji hendak menemui warga, tak kunjung muncul. Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian akhirnya mengamankan personil Humas PT. SMS.

Warga minta perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun sebelum keryawan bernama Hugo dibebaskan dari tahanan Polres Landak. (TS)

Advertisement