Tak hanya itu ternyata. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga buah amunisi. Juga satu pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, dan satu pucuk senapan angin, serta delaman amunisi senjata laras panjang.
Baca juga: Kampung Darussalam di Sekadau Selenggarakan Dzikir Tolak Bala
Barang ini ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah SP. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Pandia, mengatakan, penggeledahan kediaman SP disaksikan para perangkat desa.
“Penyidikan atas temuan senjata api rakitan ini akan ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Landak,” kata Pandia.
Baca juga: Sempat Tutup, Kini Penerbangan di Bandara Rahadi Oesman Buka Kembali
Selain perkara nakorba, SP akan diproses terkait kepemilikan dan menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara untuk pengedaran narkoba, dijerat pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KAR)
Leave a Reply