NGABANG, RUAI.TV – Pelaku pembobolan Toko Swalayan Mitra Kita di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, berinisial S, ditangkap oleh personil Polres Landak setelah buron selama 40 hari.
Polisi menangkap S di kediamannya tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di kediamannya di Desa Hilir Kantor, polisi menemukan uang Rp 225 juta yang disembunyikan di lantai atas.
Baca juga: Rp 225 Juta Disita dari Pembobol Swalayan di Ngabang
Polres Landak menggelar jumpa pers atas kasus ini, Selasa (20/04/2021). Dalam gelar perkara, diketahui S pernah menjadi buruh angkut yang melakukan bongkar muat barang di swalayan itu.
Dia melakukan pembobolan Swalayan Mitra Kita pada 7 Maret 2021 pada tengah malam. Aksinya terekam kamera penawas yang dipasang di tempat itu.
Baca juga: Kalangan Muda Dominasi Pasien COVID-19 Sintang
Dalam 40 hari pencarian oleh polisi, diperoleh informasi mengenai perubahan perilaku S yang sangat mencolok. Dia terlihat sering menraktir teman-temannya dalam jumlah terbilang besar.
Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, perubahan perilaku S itu yang memicu kecurigaan warga yang menginformasikannya ke polisi.
Baca juga: 196 Kasus Pekat, Premanisme Mendominasi di Landak
“Barangbukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 225 juta, dari total Rp 400 juta yang diambilnya,” kata Kapolres.
Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Landak. (RED)
Leave a Reply