LANDAK, RUAI.TV – Seorang ibu di Kabupaten Landak, tega menganiaya putra kandungnya yang baru bersuai empat tahun. Polisi telah menangkap ibu berisial M tersebut.
Kejadian penganianaan itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Sabtu (16/04/2022). Peristiwa penganiaan ini tebongkar melalui video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Bejat! Lebih 50 Kali Lelaki di Putussibau Ini Setubuhi Anak Tiri
Dalam video itu, anak berinisial DAR menceritakan penganiayaan yang dia alami dari sang ibu. Sontak video ini membuat heboh warga di desa tersebut.
DAR harus mendapatkan perawatan medis, akibat mengalami sejumlah luka memar pada bagian tubuh dan mata. Polisi pun segera menangkap sang ibu berinisial M tersebut.
Baca juga: Pengangkut Kelapa Jatuh ke Sungai Saat Jembatan Gantung Ambruk
Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Polres Landak menghadirkan M. Saat menerima kesempatan berbicara, M mengaku menyesal atas perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat.
Dia juga pasrah dengan proses hukum yang harus dia hadapi. Namun, berharap agar hukumannya bisa lebih ringan.
Baca juga: Melawi Larang “Perang Kembang Api” Saat Idul Fitri
Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Sugiyono, mengatakan, M harus menjalani penahanan dalam proses hukum ini. Di antaranya terkait hak asuh anak setelah kejadian ini, yang masih harus dikomunikasikan dengan pihak keluarga korban. (RED)
1 Comment