Arsip

Bupati Landak Minta Tokoh Adat Sosialisasikan Kebijakan Karhutla

naik dango
Musyawarah adat atau bahaump, bagian dari rangkaian tradisi naik dango atau pesta panen komunitas Dayak di Kabupaten Landak. Foto: courtesy FB Pemerintah Kabupaten Landak/ruai.tv
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Sebagai bagian dari rangkaian tradisi naik dango atau pesta panen komunias Dayak di Kabupaten Landak, digelar acara “bahaupm” atau musyawarah. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, membuka kegiatan ini di Rumah Radakng Aya’ Landak, Selasa (26/04/22) malam.

Dia meminta para tokoh adat Dayak, bisa memberikan berperan aktif serta berkontribusi membantu pemerintah. Di antara hal yang memerlukan perhatian adalah sosialisasi mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Baca juga: Asal Mula Kehadiran Komunitas NTT di Landak

Advertisement

Di hadapan para pengurus Dewan Adat Dayak (DAD), Karolin meminta para pengurus adat turut memberikan pemahaman pada masyarakat terkait penanganan karhutla.

Karolin memaparkan, kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat, dan lembaga adat merupakan bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian. Namun pembukaan lahan dengan cara pembakaran harus terbatas dan terkendali. Dan merujuk pada kearifan lokal.

Baca juga: 212 CPNS di Sanggau Terima SK, Ini Formasinya

“Tolong dibina dan disampaikan mengenai peraturan bupati. Untuk membakar itu ada syarat-syaratnya. Seperti membakar lahan secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, ada formulir yang harus ditanda tangani, membuat pembatas dan sebagainya. Dan ini harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum,” papar Karolin.

Kabupaten Landak telah mengatur ketentuan tersebur melalui Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang Karhutla.

Baca juga: 103 Kasus Terungkap di Landak, Ada 12 Tersangka

“Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan. Tetapi mohon maaf, jika masyarakat membuka lahan pekebunan hingga 20 hektare, itu tidak bisa. Karena peraturan ini memang diperutukan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara beladang dengan kapasitas area yang kecil. Jadi jika ingin berinvestasi perkebunan atau tanaman-tanaman lain, mohon tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” tegas Karolin. (*/RED)

Advertisement