Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
“Aturan tersebut juga berkaitan dengan truk bermuatan TBS yang sering kali tidak menggunakan jaring pengaman, yang bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Bripka Eko Muslimin, Kamis (07/10/2021).
Baca juga: 10 Mobil Pengangkut Sawit di Kembayan Terciduk
Selain untuk mengutamakan keselamatan bagi para pengguna jalan lainnya, tindakan tersebut untuk mengantisipasi tercecernya buah sawit yang dapat mengganggu para pengguna jalan.
“Imbauan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan,” ujarnya. (KAR)
Leave a Reply