KUBU RAYA, RUAI.TV – Seorang residivis kambuhan berusaha kabur, saat polisi hendak menangkapnya. Personil Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR) terpaksa menembak kaki residivis ini.
Penangkapan terhadap residivis kambuhan berinsial DK ini terjadi pada Jumat (14/04/2023) pagi di kawasan Kecamatan Sungai Raya, KKR. DK telah melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Tragis, Anggota DPRD Sanggau Ini Meninggal Tertabrak Mobil di Kuching
Tak tanggung-tanggung, aksi curanmor dia lakukan di tujuh lokasi yang berbeda. Selain itu, dia juga menggasak brankas berisi uang di sebuah rumah makan.
Polisi telah cukup lama melakukan pencarian terhadap DK, atas berbagai laporan yang masuk. Selama 30 hari pencarian, barulah polisi menemukan keberadaannya.
Baca juga: Remaja Bersenjata Tajam Tawuran di Depan Hutan Kota Ketapang
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, mengatakan, kejahatan yang DK lakukan melibatkan banyak tempat kejadian perkara (TKP). Ada beberapa tempat, termasuk rumah makan, warung, dan rumah toko (ruko).
Polisi menjerat DK dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Menurut pasal ini, ancaman pidananya berupa penjara selama tujuh tahun. (RED)
Leave a Reply