Arsip

Bunuh Dua Orang, Pidelis Kalis Terancam Hukuman Mati

Advertisement

PONTIANAK* – Tidak Perlu waktu lama Polresta menangkap Seorang pemuda bernama PK (19) atas pembunuhan sadis di belakang Kandang Ayam di TR 10, Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, (Sabtu/11/8/2018).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristyanto kepada Sejumlah Awak media di Mapolresta Pontianak Kota.

“Tersangka atas nama Pidelis Kalis sudah ditangkap dini hari tadi, dan menurut pengakuan tersangka dirinya membunuh temannya bukan 1 tetapi 2 orang” Jelas Wawan.

Advertisement

Pidelis ditangkap saat sedang ngopi di sebuah warung kopi di Jalan Tebu Ruko, Gang Padat Karya, Rasau Jaya Minggu (12/8) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kedua korban yakni Konstantinus Pranoto alias Floran alias Poran (20) dan Petrus Jun Heri alias Jun (27).

Kasus terungkap setelah adanya penemuan mayat atas nama Poran di Jalan Bhakti TR 10, Desa Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 11 Agustus 2018. Poran ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di semak-semak dekat sebuah kandang ayam.

“Kemudian pemilik kandang ayam melaporkan kejadian itu ke polisi dan kita selidiki,” ungkapnya.

Kapolresta menjelasakan atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 340 Junto 3448 yaitu Pembunuhan berencana dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati.(Red)

Advertisement