Begal Rp 74 Juta
Tim gabungan Polres Kubu Raya menelusuri laporan korban. Dari pengembangan itu, polisi mengendus keberadaan NF. Dari situlah semuanya mulai terkuak.
Setelah menangkap NF, kami menemukan barang bukti sisa uang Rp 12,8 juta. Ada tiket pesawat tujuan Jakarta. Dan hasil test PCR sebagai syarat kelayakan terbang,” kata Jerrold Kumontoy.
Dari situ, polisi semakin mudah mencari jejak pelaku AS. Tim gabungan dengan pimpinan Kapolsek Kubu, menemukan AS bersembunyi di hutan.
“AS sempat berusaha melawan, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas yang terukur, melakukan penembakan ke (kaki) pelaku,” ujar Jerrold Kumontoy.
Dalam konferensi pers itu, polisi menampilkan AS dan N. Keduanya mendapatkan sangkaan pasal berbeda. AS dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara NF dengan pasal 480 KUHP terancam penjara maksimal empat tahun. (RED)
Leave a Reply