Arsip

Vonis Mati Satu Residivis Narkotika di Sanggau

Vonis Mati Satu Residivis Narkotika di Sanggau
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Baca juga: Nakes di Pontianak Meninggal Terpapar Virus Corona

Andi Alfen menjalani sidang bersama enam terdakwa lainnya. Terdakwa lain menerima hukuman berbeda menurut tingkat kesalahannya.

Terdakwa Paulus Sugio Pranoto mendapat vonis 17 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kemudian, rekannya bernama Abdul Aziz mendapat vonis 19 tahun penjara. Juga berupa denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun.

Advertisement

Rekan pelaku lainnya dengan nama Akif Krisno dengan vonis penjara 16 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun penjara. Serta, Dedi Mandagi, 15 tahun penjara, serta denda senilai Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Pembunuhan di Sandai, Gara-gara Utang Rp 100 Ribu

Dan terdakwa Hartono mendapat vonis 18 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Setelah hakim menjatuhkan putusan, tersedia waktu selama tujuh hari bagi keenam terdakwa untuk mengajukan banding. (RED)

Advertisement