Arsip

SM Bunuh Pedagang Sayur, Kesal Ditagih Utang Rp 25 Juta

Petugas menggiring, SM, tersangka pelaku pembunuhan penjual sayur di Pontianak. Foto: Margius/ruai.tv
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Sesosok mayat perempuan ditemukan di parit Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu pagi (07/02/2021). Saat ditemukan, mayat tersebut tertutup dedaunan.

Berdasarkan pemeriksaan Polisi Sektor (Polsek) Sungai Raya, korban bernama Mahriyah, warga Parit Mas, RT 002/ RW 001 Desa Madu Sari.

Tak perlu waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial SM sebagai tersangka.

Advertisement

“Kurang dari 2×24 jam tim kami dari reserse Polres Kubu Raya dipimpin Kasat Reskrim dibantu Direskrimum Polda Kalbar dan Polresta Pontianak Kota melakukan upaya pengungkapan sehingga kasus pembunuhan berhasil diungkap,” ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP. Yani Permana.

Kapolres Kubu Raya, AKBP. Yani Permana juga mengatakan, pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh pelaku Sabtu sejak (06/02/2021) dengan terlebih dahulu merusak satu unit sepeda korban.

Kemudian hari Minggu (07/02/2021) tersangka membunuh korban menggunakan parang dan satu bilah kapak. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami dua luka di bagian tubuh.

Pelaku nekat melakukan pembunuhan, karena terlilit utang kepada korban sebesar 25 juta rupiah. Selain itu pelaku juga sakit hati dengan perkataan korban yang meminta agar hutang segera dilunasi.
AKBP. Yani Permana juga mengungkapkan, pelaku masih sepupu korban dan sudah memiliki hutang 4 tahun dengan korban.

“Empat tahun lalu pelaku memiliki hutang kepada korban, korban melakukan penagian terus. Karena saat penagihan ada ucapan korban yang menyakiti hati pelaku, maka pelaku merencanakan proses pembunuhan. Hari Sabtu pelaku melakukan persiapan dan hari Minggunya melakukan pembunuhan,” Kata AKBP. Yani Permana.

Saat ini pelaku SM ditahan oleh Polres Kubu Raya dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (MAR/RAY)

Advertisement