Arsip

Sekolah dan Kantor Desa di Jelimpo Jadi Sasaran Pencuri

pencuri di sekolah
Tersangka LA saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Seorang pencuri beraksi di dua sekolah dan sebuah kantor desa di kawasan Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang, menangkap tersangka berinisial LA (42) yang ternyata spesialis pembobol gedung sekolah.

Tersangka LA merupakan warga Desa Angan Tembawang, Kecamatan Jelimpo. Kepada polisi, dia mengaku telah membobol SDN 01 Jelimpo, SDN 09 Jelimpo, dan Kantor Desa Kayu Ara, Kecamatan Jelompo.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama September 2022

Advertisement

Panit Reskrim Polsek Ngabang, Aipda Sugianto, menuturkan, adanya tindak pencurian itu mereka ketahui dari laporan Kepala SDN 09 Jelimpo, Mariana N, pada Kamis (29/09/2022).

Laporan itu menyebutkan, peristiwa pencurian pada 27 September 2022 pukul 01.00 WIB. Kepala Sekolah menerima laporan dari staf esok paginya sekitar pukul 06.30 mengenai keadaan ruang guru yang acak-acakan. Setelah melakukan pengecekan, ternyata ada beberapa barang yang hilang.

Baca juga: 98 Senjata Rakitan di Bengkayang Dimusnahkan – VIDEO

Atas dasar laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngabang bersama Tim Reskrim Polres Landak segera bergerak melakukan penelusuran. Mereka menemukan ciri-ciri terduga pencuri tersebut, setelah mengecek kamera pengintai atau CCTV di sekolah itu.

“Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, tim bergerak ke kos-kosan di Dusun Tubang Raeng. Tim menangkap LA di sana, dan juga mendapatkan banyak barang bukti hasil kejahatannya,” papar Aipda Sugianto.

Baca juga: Polisi Datangi Sekolah, 25 Motor Knalpot Brong Dirazia

Dari pengembangan kasus, polisi mengetahui LA sudah sering kali membobol sekolahan dan kantor fasilitas pemerintah. Selain menahan LA, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antara barang bukti tersebut berupa satu buah laptop, satu buah tabung gas ukuran tiga kilogram, dan satu buah proyektor. Juga ada televisi ukuran layar 32 inchi, mesin gerinda, mesin ketam, speaker, dan kamera digital.

Baca juga: Pontianak Utara Segera Punya Rumah Sakit Tipe D

”Pelaku sering berkelit saat memberikan keterangan, jadi masih kami dalami, untuk mengetahui apakah masih ada laporan-laporan dari sekolah, kantor ataupun warga lainnya,” kata Sugianto.

LA terancam penjara selama tujuh tahun, sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana. (KAR/RED)

Advertisement