Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan satu paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
Kemudian proses interogasi berlangsung. GH mengaku membeli sabu dari seseorang bernama AT di Tikalong, Dusun Riam Sangkar, Desa Tunang. Petugas mendatangi rumah AT, mendapati barang bukti utama berupa tiga klip plastik transparan. Isinya diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: 12 Remaja Pesta Sabu di Dusun Dangoan
Kapolsek Mempawah Hulu, Ipda M Edi D, mengatakan, selain barang bukti seluruhnya empat klik plastik transparan, polisi juga menemukan dua alat hisap dari botol plastik. Lainnya, empat buah korek api gas, satu telepon gengam untuk menyimpan sabu, dan sebuah telepon pintar untuk tersangka melakukan pemesanan sabu.
“Para pelaku dan barang bukti akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Landak,” katanya.
Terhadap para pelaku kepemilikan sabu di Desa Garu dan Tunang, polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KAR/RED)
Leave a Reply