Narkotika tersebut berasal dari pengungkapan kasus di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Sabu seberat 32,9 kilogram tersebut setara dengan nilai uang Rp 12 miliar.
Operasi pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat pengenai peredaran sabu di wilayah perbatasan dalam jumlah besar. Aparat melakukan pelacakan, dan berhasil membututi AA yang merupakan kurir sabu.
Baca juga: Kapolresta Ajak Masyarakat Ubah Stigma Beting
Kurir bernisial AA mengaku, sabu tersebut akan dia antarkan ke seseorang di Kampung Beting. Rencananya, sabu itu akan beredar di sejumlah provinsi.
Kasus sabu bernilai miliaran rupiah ini menjadi perhatian besar aparat. Terlebih di kawasan perbatasan, begitu banyak jalur-jalur tidak resmi yang kerap menjadi perlintasan para pelaku. (RED)
1 Comment