BENGKAYANG, RUAI.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas Tahun 2021.
Dari 9 gram barang bukti narkotika berupa sabu, polisi menyisihkan dua gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Proses pemusnahan berlangsung Rabu (15/12/2021) di Mapolres Bengkayang.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Samalantan
Dua tersangka berinisial US dan RY, sebelumnya tertangkap di Kecamatan Samalantan, 2 Desember lalu. Polisi menghadirkan keduanya dalam proses pemusnahan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply