PONTIANAK, RUAI.TV – Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminas Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kapuas Hulu, M. Nasir terkait dugaan korupsi.
M. Nasir diperiksa selaku penggunaan anggaran APBD tahun anggaran 2020 pada Dikes Kapuas Hulu, Selasa (21/02/2023) pukul 08.30 Wib di ruang Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Pemanggilan mantan Kadinkes itu tertuang dalam surat nomor: B/104/II/RES.3.5./2023/Ditreskrimsus-3, prihal permintaan keterangan/klarifikasi, tertangal 17 februari 2023.
Baca juga: Guru SDN di Deme Ubah WC Jadi Tempat Tinggal
“Kami panggil Pak M Nasir untuk dimintai keterangan berkaitan penyelidikan beberapa item pekerjaan di Dinkes Kapuas Hulu,” kata Kompol Jajang, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, kepada ruai.tv.
Kompol Jajang menjelaskan, ada beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami. Pemeriksaan ini berkaitan dengan paket pengadaan Incenerator RSUD dr. A. Diponegoro (DAK Rujukan), pengadaan Incinerator RSUD Semitau (DAK Rujukan), dan pengadaan Incenerator RS Bergerak Badau (DAK Rujukan).
Mantan Waka Polres Melawi ini tidak menyebutkan jumlah kerugian anggaran akibat perbuatan tersebut. Pihaknya masih terus bekerja mendalami kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini.
Baca juga: Lantai dan Plafon Ruang Kelas SDN Ini Bikin Prihatin
“Perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan, karena saat ini masih didalami. Beliau sudah kita mintai keterangan bersama dokumen terkait paket pekerjaan tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Selain M. Nasir, Polda Kalbar juga memanggil 9 orang pejabat lainnya untuk dimintai keterangan. Di antaranya Kadinkes Kapuas Hulu aktif saat ini, Sekretaris Dinkes, pegawai rumah sakit, pegawai PUPR, dan pejabat yang menangani alat incinerator.
Dari penelusuran ruai.tv, alat incinerator mulai masuk di RSUD dr. A. Diponegoro pada Minggu 13 Desember 2020. Alat kesehatan itu tidak disimpan di tempat khsus sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan alat kesehatan.
Baca juga: Segini Tunjangan Layak BPD, Menurut PABPDSI Sintang
Incinerator itu disimpan tergeletak di pingir jalan raya tanpa ditutupi oleh alas ataupun terpal. Sementara pembangunan rumah incenerator dimulai pada 10 Agustus dan selesai pada 13 Desember 2018. Pelaksana pembangunan adalah CV Niar Sukses Mandiri dengan anggaran sebesar 495 juta rupiah. Bangunan itu didirikan di eks rumah dinas seorang dokter berstatus ASN aktif.
Ruai.tv masih berupaya mengkonfirmasi mantan Kadinkes itu. Dia saat ini menjabat Sekteraris DPRD Kapuas Hulu.
Pesan terkirim kepada M. Nasir, melalui aplikasi whatsapp pada 4 Maret 2023 pukul 08.10 Wib. Dia hanya membaca pesan WA tersebut dan belum memberi respon. (RED)
Waaaow penasaan endingnya 1🤣🤣🤣🥰