Arsip

Perampok SPBU Simpang Tanjung Tertangkap di Kalteng

Perampok SPBU Simpang Tanjung Tertangkap di Kalteng
Sat Reskrim Polres Sanggau menunjukkan barang bukti dari tersangka perampokan SBPU Simpang Tanjung. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Barang bukti ini berupa hasil curian dan kendaraan yang Ruslan gunakan untuk melakukan kejahatan. Berupa tiga unit handphone, uang tunai Rp 4,2 juta.

“Aksi perampokan di SPBU Simpang Tanjung kemarin sempat membuat resah masyarakat. Karena pelaku menggunakan senjata tajam,” kata AKP Tri Prasetiyo.

Baca juga: Kelompok Buruh yang Bentrok di Sungai Raya Sepakat Damai

Advertisement

Polisi menyangkakan Ruslan alias Joy dengan pasal 365 ayat (2) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, aksi brutal Ruslan alias Joy menjadi buah bibir masyarakat. Setelah dia melakukan perampokan dan pembacokan terhadap karyawan SPBU Simpang Tanjung.

Kedua belah tangan karyawan tersebut luka akibat sabetan senjata tajam. Melaku juga melarikan uang hasil penjual BBM di SPBU itu sebesar Rp 5,9 juta. (RED)

Advertisement