Arsip

Disewa Angkut Pupuk ke Badau, Malah Dijual di Sanggau

Disewa Angkut Pupuk ke Badau, Malah Dijual di Sanggau
Tersangka S yang terjerat tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat. Foto: IG @satreskrimpolrestapontianak/ruai.tv
Advertisement

Dari interogasi singkat terhadap S, polisi mendapat keterangan mengenai modus operandinya. Kasus ini bermula dari S yang menerima order angkutan pupuk.

Seseorang menyewa jasanya, untuk mengangkut pupuk dengan truk tujuan Nanga Badau. Ada 100 ton pupuk merk TPS, masing-masing dalam kemasan karung 50 kilogram.  S pun berangkat mengangkut pupuk itu dari Pelabuhan Dwi Kora Pontianak.

Baca juga: Pasutri di Pontianak Terseret Kasus Penggelapan Uang

Advertisement

Namun S, tidak mengantarkan pupuk itu ke Kecamatan Nanga Badau. Dia malah menjualnya di daerah Kabupaten Sanggau. Akibatnya, pengguna jasa tersebut mengalami kerugian Rp 80 juta.

Akibat perbuatannya, S terjerat pasal 372 HUKP dan 480 KUHP. Pasal itu menyebutkan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat.

Saat ini S sudah berada dalam ruang tahanan Polresta Pontianai. Dia akan menghadapi pengembangan penyidikan atas kasus penggelapan pupuk ini. (RED)

Advertisement