Dari data di KTP-nya, NWD tercatat sebagai warga Kelurahan Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dan rekanya, KD warga Desa Banying, juga dari kecamatan yang sama.
Melalui keterangan pers di akun Istagram @satreskrimpolrestapontianak, disebutkan, polisi membawa NWD dan KD ke Maporesta untuk diminai keterangan.
Baca juga: Wisata Sungai yang Tersembunyi di Monterado
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Indra Asrianto, menuturkan, dari interograsi singkat terhadap dua orang ini, keduanya terbilang kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Korban TRP mengalami luka memar di bagian kepala dan tangan sebelah kanan. Sebagai pelengkap berkas penyidikan, keluarga melakukan visum. Tindak pidana pengeroyokan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. (RED)
Leave a Reply