Seorang pengendara diam-diam merekam aksinya. Dan video ini kemudian menjadi viral. Korban merekam aksinya di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Jumat (10/12/2021) mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia memang tidak memiliki pekerjaan. Selama ini, dia telah melakukan pemerasan sebanyak enam kali.
Baca juga: Pekerja Toko di Melawi Jual Gadis 19 Tahun Lewat WA
Tersangka juga tidak memiliki istri seperti pengakuannya saat sedang memalak. Dia melakukan perbuatan itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ide pemalakan pun muncul dari kegemarannya menonton film-film. Dia mengaku terinspirasi oleh adegan-adegan yang dia tonton.
Indra Asrianto mengatakan, tersangka pemalak mobil di Pontianak ini, terancam pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan. Ancaman hukumannya dengan penjara paling lama sembilan tahun. (RED)
Leave a Reply