Pecandu Narkoba
“Satu menjalani rehabilitasi di Pemangkat, Sambas. Satunya lagi ke Kota Singkawang, dan satunya rehabilitasi di luar Kalimantan Barat,” kata Michael Toba.
Beberapa tahun terakhir jumlah kasus penyalahgunaan narkotika cendrung mengalami peningkatan di Bengkayang. Mirisnya, BNN menyebut, rata-rata pecandu berasal dari keluarga tak mampu, sehingga mempersulit rehabilitasi.
BNN setempat telah berupaya melakukan kegiatan untuk mendorong pencegahan peredaran narkoba. Di antaranya berupa kegiatan edukasi berupa seminar dan penyuluhan.
Baca juga: Bandar Kolok-Kolok di Sanggau Terciduk, Terancam 10 Tahun Penjara
Sat Res Narkoba Polres Bengkayang, baru saja melakukan pemusnahan 10 gram sabu, Jumat (18/01/2022), hasil penindakan di awal 2022. Kasus ini menjerat seorang pemuda asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang ini berinisial AS.
Dari tangan AS, Sat Res Narkoba Polres Bengkayang menyita barang bukti. Berupa peralatan untuk menggunakan sabu, satu unit sepeda motor, dan telepon seluler. Juga, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 555 ribu dari kasus pemuda Monterado bawa sabu itu.
Baca juga: Pedagang Protes Pembongkaran Kios di Sekitar RSUD Soedarso
Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K Siregar, mengatakan, AS terjerat pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun. (RED)
Leave a Reply