Sidang lanjutan ini beragendakan keterangan kedua terdakwa. Keduanya, masing-masing Edi Handono sebagai mantan direktur perusahaan, dan istrinya Liliyanti sebagai mantan komisaris PT TMB.
Baca juga: Sambil Belanja, Pasutri di Ketapang Curi Motor Pemilik Warung
JPU dan hakim dalam sidang Senin sore itu mencecar kedua terdakwa dengan berbagai pertanyaan. Sebagai bagian dari upaya pembuktiaan dugaan penggelapan uang untuk pemnbelian mobil menggunakan uang perusahaan.
Baca juga: Asyik Ngamar, 3 Pasang Bukan Pasutri di Nanga Pinoh Terciduk Razia
Dalam persidangan ini, kedua terdakwa mengakui, telah melakukan pembelian mobil dengan uang perusahaan. Pengakuan ini sebagaimana tindak pidana yang telah disangkakan kepada mereka sebelumnya. (RED)
Leave a Reply