PALANGKARAYA, RUAI.TV – Pemilik lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Tengah (Kalteng), mengantongi senjata api. Kepolisian setempat telah menangkap mereka dan menyita senjata api tersebut.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pers dan menghadirkan para tersangka di di halaman belakang Mapolda Jl Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (17/02/2021).
Kasubdittipidter Polda Kalteng, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan, petugas melakukan pengungkapan kasus ini pada 27 Januari 2021 lalu. Lokasinya di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Sajarod mengatakan, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, yang merupakan milik pelaku berinisial Rt.
“Kami menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat,” katanya.
Baca juga:
Wow, Cukong PETI Ini Punya Tiga Ekskavator
Polisi Tangkap Lima Pekerja PETI di Hulu Sungai
Polda Kalbar Tangkap 5 Pekerja PETI di Bengkayang
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, yang menemukan lokasi seluas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp200 juta. Pelaku mengakui, dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator merk kobelco PC200, mesin dongfeng, mesin kato, pipa-pipa, selang gabang, dan penyaring atau asbuk.
“Untuk alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 31 gram emas ke sebuah toko sembako di Desa Dandang,” papar Sajarod. (*/TS/SVE)
Leave a Reply