Joko Sutriyatno menjelaskan, saat penggeledahan terhadap pasutri itu, warga sekitar menyaksikan. Ternyata, mereka menyembunyikan narkoba di celana dalam HG yang sedang dia kenakan.
Personil Polwan Sat Resnarkoba menggeledah HG, dan menemukan tiga plastik klip transparan berisi serbuk diduga sabu. Dan tiga butir tablet akstasi. Semuanya berada di celana dalam HG.
Baca juga: Demi Vaksin, Warga Perbatasan RI-Malaysia Numpang Truk Polisi
“Keduanya mengakui barang bukti itu milik mereka, untuk mereka jual lagi di Kecamatan Balai Barangan, Kabupaten Sanggau,” kata Joko, sebagaimana rilis Humas Polresta Pontianak Kota.
Polisi menahan pasutri ke Mapolresta. Bersama barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 7,66 gram. Juga tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram. Dua buah alat hisap sabu atau bong, dan dua unit handphone. (*/RED)
Leave a Reply