PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Sebuah mobil patroli milik UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Putussibau Utara, terbakar saat melakukan patroli di lokasi yang diduga melakukan aktivitas pembalakan kayu (illegal logging) di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (13/02/2021). Polisi masih menyelidiki pelaku pembakaran.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPT KPH Kapuas Hulu Utara, Beri hutasoit, menjelaskan, saat mereka melakukan patroli rutin di wilayah Jalan Lintas Utara, menemukan tumpukkan kayu segi di pinggir jalan raya. Saat itu ada orang yang hendak memuat kayu yang berada di dekat jalan ke dalam truk.
Petugas menanyakan kayu yang hendak dimuat tersebut kepada supir truk. Kemudian sopir truk menelepon pemilik kayu.
Saat pembeli kayu datang, petugas menanyakan informasi kayu, dan memeriksa kayu-kayu itu di lokasi para pekerja di dalam hutan. Beri Hutasoit mengatakan, saat melakukan interogasi, terjadi ketegangan antar petugas dengan pemilk kayu.
Setelah proses introgasi, petugas menerima informasi melalui handy talky, mengabarkan mobil patroli sudah terbakar di tepi jalan raya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando, mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan apakah mobil patroli itu terbakar atau dibakar. Dia belum bisa menyimpulkan, sebab masih menghimpun keterangan terlebih lanjut. (DAL)
Leave a Reply