Terdakwa yang kini menghadapi tuntutan 3 tahun penjara itu bernama Dedy Azhar. Dia merupakan Kepala Urusan (kaur) Keuangan Desa Nibung. Tuntutan hukum menyebutkan, jika terdakwa tidak membayar denda, penggantinya berupa pidana kurungan tiga bulan penjara.
Selain, JPU menyebut, terdakwa harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Cabjari Sanggau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa
Kuasa hukum terdakwa, Agustiawan, keberatan atas dakwaan itu. Dia mengatakan, dari fakta persidangan, ada pihak lain yang terlibat kasus ini yang tidak diperkarakan. Apalagi, proses pencairan dana desa yang menjadi pangkal masalah, telah melalui tahapan verifikasi.
Agustiawan mengatakan, kliennya bukanlah tersangka utama. Dia minta pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga menjalani proses hukum yang sama.
Kasus ini menambah deret panjang perkara korupsi dana desa di Kalimantan Barat. Sejumlah perangkat desa terseret masalah hukum. (RED)
Baca kasus Korupsi Dana Desa lainnya, klik di sini.
Leave a Reply