SAMBAS, RUAI.TV – Kasus korupsi di Desa Nibung masih bergulir. Seorang terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut dia dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kamis (20/01/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa: Kades, Sekretaris, dan Bendahara Jadi Tersangka
Namun, kuasa hukum terdakwa keberatan atas tuntutan terhadap kliennya yang tersandung kasus korupsi di Desa Nibung itu. Sebab, menurut dia, ada pihak utama yang terlibat dalam kasus ini yang belum masuk perkara.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply