Baca juga: Komcad TNI, Koramil 1204-13/Belitang Hulu Buka Pendaftaran
Korban yang memerlukan mobil, kata dia, bisa mengajukan pinjam pakai. Sebab mobil-mobil itu masih menjalani proses selama kasus ini bergulir.
“Bisa pinjam pakai dengan membawa surat-surat lengkap, datang ke Polda dan bisa mencari rejeki melalui mobil tersebut,” kata Hadi.
Korban Merupakan Pemilik Mobil Rental
Korban penggelapan mobil merupakan para pemilik persewaan atau mobil rental di Kota Pontianak. Polisi menghitung, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Baca juga: 388 Penumpang Kapal dari Semarang ke Ketapang, Tak Miliki Surat Kesehatan
Polisi menahan delapan orang pelaku, tiga di antaranya perempuan. Dua perempuan berperan sebagai dalang atau aktor utama penggelapan mobil.
Seorang perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai guru, dan seorang lagi ibu rumah tangga. Mereka mencari serta meyakinkan pembeli, dengan menawarkan mobil dengan harga murah.
Padahal mobil itu hasil dari tindak penggelapan yang mereka lakukan bersama jaringan sindikat. Modus operandi yang mereka praktikkan dengan pura-pura menyewa mobil, namun menggunakan kartu identitas orang lain. (*SVE/RAY)
Leave a Reply