LANDAK, RUAI.TV – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Landak ditangkap dengan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD). Kades Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, berinisial H, menjadi tersangka.
Dia menjabat Kades Parigi sejak 2021 hingga saat ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan H sebagai tersangka kedua terkait kasus yang sama.
Baca juga: Landak Musnahkan 370 Senjata Api Rakitan
Sebelumnya Kejari Landak telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Paringi berinisial AD menjadi tersangka, pada 16 September 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Sukamto, Kamis (03/11/2022) menjelaskan, kasus ini muncul dari ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban, antara kegiatan fisik dan belanja modal di lapangan. Pertanggungjawaban keuangan itu tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Baca juga: Bripka FH Terancam Dipecat, Kasus Peluru Nyasar di Pontianak
“Laporan dibuat oleh AD selaku Kaur Keuangan, atas sepengetahuan dan seizin dari tersangka H. Kasus ini mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,” kata Sukamto.
Kajari menambahkan tersangka H mereka tahan di Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari. Yakni dalam rentang 3 November 2022 hingga 22 November 2022. (KAR/RED)
Leave a Reply