Arsip

Guru Honor di Kecamatan Toba Cabuli Dua Siswinya

Guru Honor di Kecamatan Toba Cabuli Dua Siswanya
Oknum guru honorer AN (33), tersangka pencabul dua siswa di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

“AN juga melakukan tindak kekerasan bahkan mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah,” kata Wakapolres.

Dua siswi yang menjadi korban masing-masing berusia 15 dan 14 tahun. Di antara barang bukti yang polisi sita, berupa pakaian milik korban seperti baju, celana panjang, celana pendek, dan celana dalam.

Baca juga: Cabuli 10 Penari, Pemilik Sanggar di Bengkayang Terancam Kebiri

Advertisement

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap AN, karena memperdaya korban di bawah umur. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana tercantum alam UU Perlindungan Anak. (RED)

Advertisement