“AN juga melakukan tindak kekerasan bahkan mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah,” kata Wakapolres.
Dua siswi yang menjadi korban masing-masing berusia 15 dan 14 tahun. Di antara barang bukti yang polisi sita, berupa pakaian milik korban seperti baju, celana panjang, celana pendek, dan celana dalam.
Baca juga: Cabuli 10 Penari, Pemilik Sanggar di Bengkayang Terancam Kebiri
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap AN, karena memperdaya korban di bawah umur. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana tercantum alam UU Perlindungan Anak. (RED)
Leave a Reply