SAMBAS, RUAI.TV – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, menangkap seorang direktur perusahaan berinisial EEM. Penangkapan ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Sambas.
Narapidana berinisial EEM ini merupakan direktur CV SBK. Perusahaan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Sambas.
Namun, EEM melarikan diri setelah aparat menetapkan dia menjadi tersangka pada 2021. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan asrama pelajar dan guru, serta sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kabupaten Sambas dalam proyek tahun 2018.
Baca juga: Rp 3 Miliar, Tunggakan Sewa Kios di Pasar Flamboyan
Kasi Bidang Intelejen Kejati Kalbar, Lukman Hakim Tuasikal, dalam keterangan pers, Rabu (26/10/2022) menyebut, Tim Tabur menangkap EEM di sebuah lokasi di Jakarta Barat.
“Penyelidikan yang dilakukan Kejari Sambas sudah berlangsung sejak tahun 2020. Di mana pada saat ini masih berstatus penyidikan,” kata Lukman Hakim Tuasikal.
Dia memaparkan, dari total pagu anggaran ditemukan kerugian negara senilai Rp 117.270.910. Angka ini sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Etalase di Ambawang – VIDEO
Pagu anggaran yang digunakan tahun 2018 sebesar Rp 655.000.000. Sumbernya dari APBN, pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
EEM dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
“Kami akan menahan EEM di Rutan Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Lukman Hakim Tuasikal. (RED)
Leave a Reply