Setelah membunuh Feriyanto, Yostus Kabu melarikan diri. Personil Polsek Kendawangan kemudian menangkapnya di perumahan karyawan PT. MSJ di Desa Seriam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, dalam jumpa pers, Selasa (15/09/2021) memaparkan, hasil pemeriksaan saksi menyebutkan, Yostus Kabu marah atas ucapan Ferianto saat mereka terlibat cekcok.
Baca juga: Drama Pembunuhan Satu Keluarga di Kebun Sawit
“Pelaku marah, dan dengan sadar serta sengaja melakukan pembunuhan kepada korban,” kata Yani Permana.
Karena perbuatannya, Yostus Kobu disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (AGU/RED)
Leave a Reply