Inspektorat Kabupaten Sanggau menghitung, kasus Tipikor yang menjerat Fy telah menimbulkan kerugian negara hampir sebesar Rp 400 juta. Jumlah persisnya sebesar Rp 396.227,283.
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap bangunan berupa gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pengadang. Penyegelan sebagai bentuk menandai kedua gedung sebagai barang bukti.
Baca juga: Korupsi Dana Desa: Kades, Sekretaris, dan Bendahara Jadi Tersangka
Aparat menahan mantan kades untuk mempermudah proses hukum yang sedang berlanjut. Fy terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (RED).
Leave a Reply