Sementara itu, di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, tercatat ada lima perkara PETI yang mereka tangani. Kasus ini sebagai tindak lanjut penanganan oleh Polres Ketapang.
Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, menjelaskan, kasus yang bergulir hingga ke tingkat Kejari tersebut dengan 11 orang terdakwa. Kelima perkara, masing-masing dengan terdakwa Roni bersama barang bukti tiga unit excavator.
Baca juga: Cungkil Kotak Amat di Ambawang, Hendra Diamuk Massa
Kemudian, terdakwa Darmaji dengan satu unit excavator. Dan terdakwa Mulyono dengan satu unit escavator. Serta, terdakwa Wahyu juga dengan satu unit excavator. Terdakwa berikutnya atas nama Dodi.
Untuk seluruh perkara PETI yang bergulir di Kejari sepanjang 2021, sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrach dari Pengadilan Negeri Ketapang. (RED)
Leave a Reply