SANGGAU, RUAI.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu diwilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayam.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (08/03/2022) malam. Sebanyak empat orang dari dua kasus itu terciduk.
Baca juga: Naik Pesawat, Tak Perlu Lagi Test Antigen atau PCR
Kasus pertama terungkap di Desa Pengadang, dan kasus kedua di Desa Bungkang. Kedua desa ini berada di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Di Desa Bungkang ada tiga tersangka. Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket dalam plastik bening berupa serbuk jenis sabu seberat 0,44 gram. Selain itu, uang tunai Rp 400 ribu dan satu buah telepon pintar.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply