Kasus Sertifikat Tanah
Warga tersebut melaporkan seorang oknum warga berinisial SB (41). Sebab, ternyata SB telah mengambil sertifikat tanah itu kepada petugas, tanpa sepengetahuan pemilik.
“SB menggadaikan 31 sertifikat tanah tersebut kepada F (43) yang merupakan warga Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh,” ujar AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Baca juga: Hiii! Ada King Kobra di Plafon Rumah Warga di Landak
Sat Reskrim Polres Melawi melakukan pemeriksaan atas kasus ini. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalani proses mediasi. Proses ini membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa terselesaikan.
“Untuk sertifikat yang sebelumnya kami sita sebagai barang bukti, hari ini juga (Rabu) kami serahkan kepada warga melalui Kepala Desa Sungai Pinang. Nantinya Kepala Desa yang menyerahkannya secara langsung kepada warga,” jelas AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Baca juga: Meluas, Kecaman Terhadap Edy Mulyadi di Kalbar
Kepala Desa Sungai Pinang, Syafe’i, mengapresiasi Polres Melawi yang telah berhasil memediasi kasus sertifikat tanah yang menimpa warganya. Sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Pinang memberikan piagam penghargaan kepada Polres Melawi. (TIO/RED)
Leave a Reply