MELAWI, RUAI.TV – Polres Melawi menangani kasus sertifikat tanah, sebagaimana aduan warga pada 6 Desember 2021. Kasusnya berupa adanya penggelapan 31 sertifikat tanah oleh seseorang.
Kasus ini telah selesai melalui proses mediasi. Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Rabu (27/01/2022) mengatakan, mediasi telah berlangsung antara para pihak yang terlibat.
Baca juga: Remaja Melawi Tewas di Tempat Karena Laka Tunggal
Bagaimana kronologi kasus ini? AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, menjelaskan, kasus penggelapan ini bermula dari aduan seorang warga. Seorang warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, MJS (57) mengadukan kasus ini para 6 Desember 2021.
Ada 31 sertifikat tanah milik 25 warga Desa Sungai Pinang, telah berpindah tangan ke pihak ketiga.
Baca juga: Pemotor di Melawi Tewas di Tempat Setelah Salip Truk Pecah Ban
“Dari keterangannya, sertifikat yang digelapkan merupakan hasil dari program Prona yang dari Pemerintah. Penyerahannya kepada warga melalui pemerintah desa,” kata AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply