Baca juga: Ternyata Ini, Modus Baru Kapal Vietnam Curi Teripang di Laut Natuna
Mereka menambatkan kapal-kapal di dermaga menanti proses hukum. Sementara para ABK menempati penampungan sambil menjalani proses deportasi atau pemulangan ke negara asalnya.
Kejaksaan Negeri Pontianak dan Stasiun PPSDKP Pontianak, telah menyerahkan 27 warga negara Vietnam itu ke Kantor Imigrasi Pontianak, (Sabtu 19/06/2021).
Alur pemulangan 23 orang Vietnam ini terlebih dahulu menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Internasional Supadio dengan tujuan Jakarta. Berikutnya, perjalanan berlanjut ke negara asal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan, mengatakan, orang-orang Vietnam ini wajib menjalani SWAB antigen. Mereka baru bisa menjalani proses pemulangan jika hasil pemeriksaan menyatakan negatif virus corona. (RED)
Leave a Reply