LANDAK, RUAI.TV – Sebanyak 25 orang ditangkap oleh Polres Landak sepanjang Oktober 2021. Mereka tersangkut sejumlah tindakan kriminal dari 18 kasus yang berhasil terungkap.
Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattisiana, Kamis (28/10/2021), memaparkan 18 kasus itu dalam jumpa pers di Ruang Balai Kemintraan Polisi Masyarakat. Dari jumlah itu, kasus pencabulan menjadi perhatian khusus, karena rata-rata korban anak di bawah umur.
Baca juga: Takut Seperti Singapura, Kadiskes Kalbar Ajak Warga Segera Vaksinasi
Secara rinci, 18 kasus mencakup dua kasus pencabulan, lima pencurian dengan sembilan tersangka, satu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan satu tersangka.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply