Arsip

20-an Tahun, Usia Pengedar Narkoba di Warung Desa Maboh

curi uang di kotak amal - koruptor borgol penjahat
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Satuan Resnarkoba Polres Sekadau menahan empat pelaku transaksi narkoba di sebuah warung di Desa Maboh Pernah, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Para pelaku rata-rata berusia 20-an tahun, bahkan satu di antaranya masih belasan tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Dhanie Sukmo Widodo, Jumat (19/03/2021) mengatakan, para pelaku terdiri atas tiga laki-laki dan seorang perempuan. Keempatnya masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22).

Baca juga: 6 Kilometer, Sekat Kanal Antisipasi Karhutla di Muara Pawan

Advertisement

Dhanie menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa (16/03/2021). Penangkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di sebuah warung di Desa Maboh Permai.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok,” kata Dhanie.

Baca juga: Ratusan Pisau Dimusnahkan, Hasil Razia di Lapas

Dari keterangan keduanya, kata Kasat Resnarkoba, mereka baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung tersebut.

“Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar Rp 60 ribu, masih kurang Rp 340 ribu. NA kami amankan di rumahnya,” ungkapnya.

Baca juga: 10 Mobil Pengangkut Sawit di Kembayan Terciduk

Para pelaku diamankan bersama barang bukti. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1. (SUK)

Advertisement