Dari 15 tersangka, lima orang terlibat kasus perjudian, tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan tiga orang kasus premanisme.
Sementara dari 114 orang yang terjaring kemudian menerima pembinaan, 48 orang terjerat kasus minuman keras (miras). Kemudian 30 orang tersandung kasus prostitusi, 11 premanisme, 23 kasus penjualan petasan, dan dua kasus senjata api (senpi).
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak, Ortu di Desa Ini Bisa Kena Hukum Adat
Wakapolres menyatakan, operasi ini berlangsung demi menciptakan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah Natal, serta meyambut malam pergantian tahun. (RED)
Leave a Reply