Perdagangan Sisik Trenggiling
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, Selasa (19/10/2021) melalui pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, memastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri.
Dia juga menghitung berapa ekor trenggiling yang dikorbankan untuk sisik sebanyak itu. Ditjen Gakkum KLHK melakukan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi tersebut.
“Setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti,” papar Sustyo Iriyono.
Baca juga: Vanessa yang Jatuh Cinta pada Orangutan
Selain menyita barang bukti itu, petugas juga menahan dua sepeda motor dan dua telepon seluler milik pelaku. Berikutnya, SK dan BW menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut UU tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (TS/SVE/RED)
Leave a Reply