Pasutri ini melakukan eksekusi pada Minggu (08/09/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Hari itu, JU bersama suaminya, AD (34) kembali ke warung tersebut. Dengan kunci yang sudah mereka kantongi dua hari lalu, sepeda motor yang parkir di samping warung mereka larikan.
Baca juga: Curanmor di Landak, Polisi Bekuk Dua Pelaku
Pemilik warung, Ahmad Zairi, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, merupakan pemilik Honda Vario warna merah tersebut. Menyadari pencurian ini, dia segera membuat laporan ke polisi.
AKBP Yani Permana mengatakan, JU dan AD terancam pidana penjara lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP. (RED)
Leave a Reply