Arsip

Perusahaan Bayar Denda Adat Karena Serobot Lahan Warga

Perusahaan Bayar Denda Adat Karena Serobot Lahan Warga
Penyelesaian denda adat di Rumah Adat Nek Doyan, Kecamatan Matan Hilir Utara, Minggu (10/10/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

“Mereka terbukti melakukan kesalahan. Tim 10 dan Laman Mining telah membayar denda adat,” katanya.

Jamhari mengatakan, selain penyelesaian adat, DAD menyarankan Laman Mining segera menyelesaikan persoalan lahan di luar garis adat dengan masyarakat, yakni keluarga Antoni Salim dengan batas waktu 3×24 jam.

“Kalau masalah ganti rugi tanam tumbuh tidak masuk dalam garis adat. Tapi kami minta perusahaan cepat menyelesaikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga: Institut Dayakologi dan Komunitas Adat Jelai Hulu Temui Bupati Martin

Legal PT Laman Mining, Prayudi Anograha Valentinus, mengatakan, denda adat mereka terima dan patuhi. Perusahaan, kata dia, menghormati putusan hukum adat tersebut.

“Harapan kami ke depannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Valen menjanjikan segera melakukan perteuan dengan Antoni Salim, terkait penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Pertemuan itu untuk memperjelas persoalan GRTT tersebut. (RED/AGU)

Advertisement