KETAPANG, RUAI.TV – Empat tersangka kasus peredaran narkota tertangkap di wilayah Kabupaten Ketapang. Mereka terlibat dalam enam kasus yang berbeda, baik modus maupun lokasinya.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi, Kamis (02/06/2022), menyebut, para pelaku ini memang telah lama menjadi target operasi. Sebab, polisi telah mencurigai mereka sebagai dalang peredaran narkoba di daerah ini.
Baca juga: Rumah Terbakar Saat Hendak Jumatan
Dari enam kasus ini, dominan terkait narkoba jenis sabu. Sementara kasus lainnya berupa peredaran pil ekstasi dan paket ganja kering.
“Mereka hendak memperjualbelikan barang ini kepada para pemakai di seputaran Kabupaten Ketapang,” kata Kompol Anton Satriyadi.
Baca juga: Warga Pontianak Tertangkap di Rumah Kos di Ngabang
Polisi mengungkap enam kasus ini di berbagai tempat yang berbeda. Ada yang tertangkap di areal parkiran sebuah hotel di Kota Ketapang.
Ada juga penangkapan di sebuah rumah di Desa Kukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan. Selain itu, penangkapan juga terjadi di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu.
Baca juga: Acara Adat Buka Blokade Jalan ke Kebun Sawit Perusahaan
Kasus lainnya, berasal dari pengungkapan di sebuah kompleks perumahan di kawasan kota.
Anton menjelaskan, para pelaku tindak pidana narkotika ini terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.
Ketentuan ini sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RED)
Leave a Reply