Arsip

Penerbangan Nam Air Pontianak-Ketapang dibatalkan

Advertisement

PONTIANAK – Penumpang pesawat Nam Air tujuan Pontianak-Ketapang yang seharusnya berangkat pukul 15.00 WIB delay hingga pukul 16.40 WIB dan batal berangkat (18/9/2018)

Akibat pesawat Nam Air tujuan Pontianak-Ketapang batal berangkat tersebut sejumlah penumpang kecewa, meski akan dilanjutkan berangkat pada Rabu (19/9) besok.

Maskapai Nam Air menanggung biaya taxi dan penginapan bagi penumpang yang batal berangkat, dan mengantikan uang tiket bagi penumpang yang membatalkan berangkat pada Rabu (19/9).

Advertisement

Hingga pukul 18.00 WIB Selasa petang, belum ada keterangan resmi dari pihak maskapai NAM AIR terkait delay hingga batalnya penerbangan pesawat tujaun Pontianak-Ketapang

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

Peraturan berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan KRU pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.

Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.

Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.

6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). Dan

8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi. (Red)

Advertisement