Baca juga: Tak Disangka, Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek di Mempawah
Setelah Aidi tewas, MD dan FR membuang mayatnya di dalam parit di Dusun Tumbang Pauh, Kecamatan Sandai.
“Aidi merupakan warga asal Kabupaten Kubu Raya, dan dia adalah teman kerja MD,” ungkap AKBP Wuryantono.
Sementara keterlibatan FR dalam kasus ini karena memiliki motif lain. Kepada polisi, FR mengaku, ikut membunuh Aidi karena ingin memiliki sepeda motor jenis sport milik Aidi.
Aidi menggunakan sepeda motor itu sehari-hari untuk berangkat kerja ke toko bangunan.
Polisi mengenakan sejumlah pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap MD dan FR. Ancaman pidana untuk MD dan FR yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Satu di antara pasal itu, pasal 338 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (RED)
Leave a Reply