Kemudian untuk tahun 2021, PAD dari TKA berkurang daripada 2020. Karena pada 2021, hanya mencatatkan Rp 900 juta.
“Penyebabnya karena banyak TKA yang tidak bisa kembali dan keluar karena pandemi COVID-19,” jelas Siyono.
Dia membeberkan, masih ada perusahaan yang tidak terbuka terkait pengelolaan TKA mereka. Ada perusahaan yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Ketapang, namun tidak pernah memperpanjang IMTA di Ketapang.
Baca juga: 91 Orang Asing di Sanggau, Ini Aktivitas Mereka
“Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut. Mereka harus objektif mengenai domoilisi hukum dan tempat kerja TKA yang mereka perkerjakan,” ujar Siyono.
Dia menegaskan, jangan ada lagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, tetapi IMTA tidak mereka urus sesuai domisili hukum perusahaan. Perusahaan harus meneliti data pekerja asingnya, agar tak terjadi penyeludupan hukum. (RED)
1 Comment